Beranda | Artikel
Hukum Luqathah (Barang Yang Diambil) Dalam Islam
Kamis, 31 Desember 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Hukum Luqathah (Barang Yang Diambil) Dalam Islam merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 16 Jumadil Awal 1442 H / 31 Desember 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Hukum Luqathah (Barang Yang Diambil) Dalam Islam

Kita sampai pada باب اللقطة (barang yang diambil). Secara definisi adalah:

وهي مال “أو مختص” ضل عن ربه “وتتبعه همة أوساط الناس”

Yang dimaksud dengan مختص yaitu tidak harta karena syariat menafikannya sebagai harta. Contohnya seperti anjing buruan. Hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengharamkan uang penjualan dari anjing (termasuk anjing buruan). Akan tetapi anjing buruan di dalam syariat diperbolehkan untuk dipakai, namun statusnya tidak sebagai harta, tidak bisa diperjual belikan. Walaupun dia tidak harta, tapi dia milik seseorang.

Pengertian ضل عن ربه adalah yang hilang/tercecer dari pemiliknya. Seperti dompet, sepeda, kambing lari dari kandangnya, burung lari dari kandangnya, ayam lari dari kandangnya dan seterusnya. Atau anjing pemburu yang digunakan untuk berburu yang hilang dari pemiliknya.

Dan syarat dia dikatakan luqathah adalah bahwa kebanyakan manusia menginginkan harta tersebut. Berarti kalau harta yang tidak diinginkan oleh manusia, itu tidak termasuk luqathah dan hukumnya boleh diambil. Seperti orang yang membuang sampah ke tong sampah, maka itu tidak perlu ditanyakan kepada dia apakah boleh mengambilnya atau tidak. Itu halal bagi setiap orang yang menemukannya.

Ada sebagian harta yang nilainya kecil, akan tetapi bagi si pemiliknya itu sesuatu yang berharga. Contohnya adalah pena, sendal jepit, atau sesuatu yang harganya rendah. Tapi bagi pemiliknya sesuatu yang sangat berharga. Karena umpamanya pena tersebut murah, akan tetapi pena itu nyaman dipakai. Tentu ini bagi pemiliknya sangat berguna. Tapi bagi orang lain, bisa jadi dianggap murah. Maka ini juga bukan luqathah yang wajib diberitakan.

Penulis mengatakan:

” فأما الرغيف والسوط ونحوهما فيملك بلا تعريف

“Adapun roti kering dan tongkat yang kecil atau yang semisal dengan keduanya, maka apabila ditemukan dapat diambil tanpa diumumkan.”

Pada zaman ini misalnya uang senilai seratus atau lima ratus rupiah, jika itu Anda temukan dan tidak tahu pemiliknya, maka tidak perlu Anda ambil dan diberitahukan kepada orang-orang. Tapi kalau Anda tahu pemiliknya, maka harus disampaikan.

Dalilnya adalah ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati satu jalan dan beliau menemukan satu biji kurma, beliau bersabda:

لَوْلاَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لأَكَلْتُها

“Kalaulah kurma ini bukan kurma zakat, aku makan.”

Maka hal yang kecil seperti ini, satu potong roti, satu permen jatuh dan masih terbungkus, ini meskipun Anda tidka tahu pemiliknya, boleh Anda makan. Karena Rasulullah mengatakan: “Kalaulah bukan khawatir dari zakat, aku makan.” Berarti hukum asalnya boleh. Tetapi Rasulullah ada larangan, karena beliau tidak halal memakan harta zakat. Oleh karena itu penulis mengatakan bahwa hal yang remeh ini boleh dimiliki tanpa harus diberitahukan. Tapi kalau tahu pemiliknya, ini tidak halal Anda ambil untuk Anda miliki.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian tafsir yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Hukum Luqathah (Barang Yang Diambil) Dalam Islam

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49587-hukum-luqathah-barang-yang-diambil-dalam-islam/